Monday, 21 April 2014

Caleg Incunbent Lakukan Markup Suara

Makassar, Koran Investigasi

Berdasarkan temuan yang diperoleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum  ( Panwaslu ) kota Makassar menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu, demikian juga data pembanding Panwaslu yang menemukan adanya markup suara yang diduga dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) incumbent dari Partai Amanat Nasional (PAN) Abd Rauf Rahman.


Panwas juga menemukamukan dugaan markup suara di TPS 6 Parantambung Kecamatan Tamalate atas nama caleg PAN, Abd Rauf Rahman. Dimana suara ditingkat KPPS 8 menjadi 58 suara  setelah rekap di tingkat PPS. Semua temuannya akan direkomendasikan ke KPU agar segera mengambil kebijakan perhitungan ulang.  Demikian juga mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Manggala, Panwas juga mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang di tiga TPS di dua Kecamatan, yakni di TPS 07 Kelurahan Bungaejaberu, TPS 08 Kelurahan Tallo dan TPS 03 Kelurahan Borong. 

Seperti yang dikutif dari BKM online ttg 22 April 2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Manggala yang totalnya berjumlah 218 TPS.

Permintaan tersebut disampaikan, Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas di kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Senin (21/4). Alasan Amir Ilyas mengeluarkan rekomendasi  pemungutan suara ulang dikarenakan sekira 50 persen TPS yang ada di Kecamatan Manggala tidak menyerahkan data pembanding berupa form C1 tingkat KPPS ke Panwaslu.

"Kami merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Manggala, karena sampai saat ini kami tidak diberikan C1 sebagai data pembanding. Hampir 50 persen C1 tingkat KPPS tidak ada pada kami. Padahal dalam undangundang telah dijelaskan bahwa rangkap C1 menjadi hak bagi Panwaslu sebagai data pembanding," tegas Amir Ilyas.

Amir Ilyas juga menyempatkan bertemu dengan Ketua KPU Makassar, Syarif Amir terkait permintaan pemungutan suara ulang. Dihadapan Amir, Syarif berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Makassar. Hanya saja, Syarif belum memastikan kapan jadwal pemungutan suara ulang di gelar.
"Iya bisa dimasukkan saja, nanti kami tindak lanjuti," ujar Syarif ke Amir Ilyas, kemarin.*A.Ms Hersandy

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons