Jumlah Tindak Pidana Di Kotabaru
Kotabaru,
Koran Investigasi
Rekap Kegiatan Polres
Kotabaru selama Tahun 2015 terkait
dengan tindak pidana yang menonjol terus
berapa yang selesai dan juga menambahkan juga situasi secara umum di sampaikan
oleh Polres Kotabaru, Kamis (31/12/15).
Acara Pertemuan ini di hadiri
Polres Kotabaru, Kabag OPS, Sat Reskrim, Sat Narkoba dan para awak media, Jalan
P.Diponegoro Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
AKBP Suhasto, S.IK. MH Polres
Kotabaru mengatakan di ruangannya, "Terkait dengan tindak pidana yang
menonjol pada Tahun 2015, khususnya untuk kejahatan konvensional seperti curat,
curas, curanmor itu ada kurang lebih 95 kejahatan sampai dengan TK ilegal dan
lain-lain, pada Tahun 2015 yang di laporkan dari Polres ke Polda itu 460
perkara sedangkan yang selesai itu sebanyak 339 kasus.
"Perlu di ketahui penyelesaian
perkara itu ada beberapa cara, penyelesaian itu ada P21 atau pun SP3 karena
tersangka meninggal, atau pun kadaluarsa tapi untuk perkara-perkara yang ada
ini, ya sudah P21 itu 339 plus yang SP3, karena istilahnya itu perdananya ada
di dua pihak.
Kata Suhasto, "Kita sudah
sebutkan ada 95 kejahatan konvensional kemudian tersangkanya yang berhasil kita
tahan dan atau pengajuan pengadilan sebanyak 354 tersangkanya, khusus
kejahatan trans nasional krim seperti Narkotika, uang palsu, teroris, pencucian
uang, penyeludupan, perdagangan senjata
api, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, perompokan, pisiotropika itu ada 11 yang kita punya, di sini
itu di tahun 2015 kita laporkan ke Polda
itu perkaranya maju ada sebanyak 41 perkara, sedang yang bisa kita selesaikan
itu sebanyak 38 perkara dan tersangka yang telah kita majukan adalah sebanyak
403 tersangka ini kejahatan tran nasional.
Lanjut suhasto, "Untuk
kejahatan tran nasional yang paling banyak Narkotika yang paling banyak di
Daerah kita, rata-rata pengedar ini kan cuma perpanjangan tangan seperti
kurir-kurir, untuk Narkoba kita menggunakan 2 (dua) UU :
1.UU Kesehatan,UU Narkotika
(pisitropika).
UU kesehatan itu barang bukti
sebanyak 79,000,198 butir Carnaven seperti Distrao dan Jenet, untuk barang
bukti Norkotika seperti shabu-shabu itu sebanyak 185,28 kg.
"Konvensional untuk tahun 2015 itu sudah kita laporkan
ke Polda sebanyak 398 kasus, sedangkan yang yang selesai itu 303 kasus
tersangka 342 orang, jadi ini ada peningkatan tadinya 398 sekarang 460 2015
peningkatan lumayan banyak, yang lebih menonjol ini pencurian dengan
pemberkatan 70 kasus tahun 2015, terus penganiayaan berat 39 kasus, pencurian
biasa itu 31 kasus, curahan mor itu 28 perkara yang sudah di laporan, kita
melihat secara gelobal masalahnya ekonomi, solusinya ada Pemerintah
Daerah mengadakan lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan, memanfaatkan peluang-peluang
sehingga bisa menerapkan tenaga kerja. (Hasan)
0 comments:
Post a Comment